Penentuan penetapan dan penegasan batas desa menurut permendagri nomor 45 tahun 2016 dimana didefinisikan sebagai pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang bersifat yuridis. Dimana dalamtahap penelitianya penetapan dilakukan pemilihan peta dasar dan Penarikan garis batas sedangkan tahap penegasan berupa pelacakan pilar batas, pengukuran pilar batas, Batas-batas wilayah ini bagi desa mempunyai peran penting sebagai batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa.
Pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 telah dilaksanakan penentuan tapal batas antara tiga tiyuh yaitu Tiyuh Wonokerto, Kelurahan Mulya Asri dan Tiyuh Candra Jaya. Penentuan tapal batas dilaksanakan oleh Panitia Tapal Batas tiga tiyuh tersebut. Setelah musyawarah disepakatilah dimana titik tapal batas tersebut.